Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah cara manusia menghasilkan karya di bidang seni, sastra, dan teknologi. Kemampuan AI dalam menciptakan karya secara mandiri menimbulkan persoalan hukum karena sistem hak cipta di Indonesia masih menempatkan manusia sebagai satu-satunya pihak yang dapat diakui sebagai pencipta. Kondisi ini memunculkan pertentangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik yang berkembang di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik normatif dan sosiologis dalam perlindungan hak cipta terhadap karya yang dihasilkan AI serta mengkaji implikasinya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengakomodasi keberadaan AI sebagai pihak yang berperan dalam proses penciptaan karya. Di sisi lain, penggunaan AI semakin luas dan telah menjadi bagian dari aktivitas kreatif masyarakat. Ketidaksesuaian antara perkembangan teknologi dan regulasi yang ada berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kepemilikan dan perlindungan atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi tanpa mengabaikan tujuan utama hukum hak cipta, yaitu memberikan perlindungan kepada pencipta sekaligus mendorong inovasi dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026