Era ekonomi digital telah melahirkan paradigma kerja baru berbasis platform, menciptakan tantangan signifikan terhadap kerangka regulasi ketenagakerjaan tradisional, khususnya kebijakan upah minimum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan upah minimum konvensional dalam melindungi pendapatan pekerja pada platform transportasi digital dan mengeksplorasi urgensi pengembangan kebijakan yang adaptif. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kasus pada platform Gojek dan Grab, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan driver dan analisis dokumen kebijakan. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa kebijakan upah minimum menjadi tidak efektif akibat struktur pendapatan yang fluktuatif dan terfragmentasi, status hukum "mitra" yang ambigu, dan dominasi algoritma yang tidak transparan dalam mengontrol pendapatan driver. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan kebijakan upah yang statis telah usang. Sebagai gantinya, diperlukan rekonfigurasi kebijakan menuju konsep pendapatan layak per jam (decent hourly earnings), integrasi prinsip keadilan ke dalam desain algoritma, serta penguatan kerangka regulasi dan negosiasi kolektif yang khusus dirancang untuk menjamin kerja layak dalam ekonomi digital.
Copyrights © 2026