Artikel ini mengkritisi konstruksi konsep religious trauma dalam kajian sosio-legal, menelusuri genealoginya dari konteks Kristen fundamentalis Amerika (Winell, 2011) yang perluasan definisinya berisiko menimbulkan cultural imposition, definitional elasticity, dan legal instrumentalization. Menggunakan metode library research dalam bingkai socio-legal studies, artikel ini menganalisis empat fenomena keberislaman yang kerap dipatologisasi: waswas, khauf, taubat, dan disiplin keagamaan ketat. Alih-alih menolak validitas religious trauma, artikel ini berargumen bahwa penerapannya kerap bias sekular-Barat dan gagal memperhitungkan mekanisme teologis Islam seperti keseimbangan khauf-raja’-mahabbah dan struktur taubat yang terbuka. Sebagai kontribusi utama, artikel ini mengusulkan Socio-Legal Framework for Distinguishing Normative Religious Experience from Religious Trauma (SLFD-NRERT), dioperasionalkan melalui Agency Test, Functional Impairment Test, Internal Coherence Test, dan Power Abuse Test. Model ini menunjukkan bentuk normatif keempat fenomena konsisten tidak memenuhi kriteria trauma, sementara bentuk yang diinjeksikan secara koersif memenuhinya. Artikel ini merekomendasikan integrasi model ke asesmen klinis, kebijakan kebebasan beragama, dan pedoman keterangan ahli di Indonesia.
Copyrights © 2026