Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang pelaksanaannya di Indonesia menggunakan sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis penetapan subjek dan objek Pajak Penghasilan serta mengkaji konsekuensi hukum akibat pelanggaran kewajiban perpajakan dalam kasus Dermawati Turnip. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus; data primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dermawati Turnip sebagai pengendali CV LJ tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan dan tidak membayar PPh terutang selama beberapa tahun, sehingga merugikan pendapatan negara sebesar Rp6.630.940.036,00. Pelanggaran ini menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif, tindakan penagihan, serta sanksi pidana perpajakan karena terdapat unsur kesengajaan. Ditinjau dari teori kepastian hukum Gustav Radbruch, penerapan sanksi tersebut merupakan upaya penegakan hukum yang bertujuan mewujudkan kepastian, keadilan, dan kepatuhan dalam sistem perpajakan. Rekomendasi utama adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan, penegakan hukum, dan edukasi perpajakan.
Copyrights © 2026