Dispensasi kawin di Indonesia menghadirkan paradoks dalam perlindungan anak karena mekanisme pengecualian yang tersedia berpotensi melemahkan tujuan peningkatan batas usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik dispensasi kawin melalui perspektif hukum nasional, fikih klasik, dan maqāṣid al-syarī‘ah untuk menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan anak. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan tematik-holistik terhadap regulasi, literatur fikih, putusan pengadilan, dan kajian komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemberian dispensasi masih cenderung menitikberatkan pada pertimbangan administratif dibandingkan penilaian menyeluruh terhadap kesiapan psikologis, fisik, sosial, dan ekonomi calon mempelai. Analisis terhadap prinsip rusyd dalam Al-Qur'an serta nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah menegaskan bahwa kematangan individu merupakan prasyarat fundamental dalam perkawinan. Dibandingkan dengan sejumlah negara Muslim, sistem hukum Indonesia masih relatif permisif dalam pemberian dispensasi. Penelitian ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan yang lebih ketat, berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, serta didukung pendekatan multidisipliner untuk memastikan dispensasi kawin benar-benar menjadi instrumen perlindungan anak, bukan legitimasi terhadap praktik perkawinan usia dini.
Copyrights © 2026