Transformasi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui pengalihan saham negara kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai pemegang saham strategis menghadirkan dinamika baru dalam hubungan antara pemegang saham dan direksi. Perubahan struktur kepemilikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi penerapan Business Judgment Rule sebagai bentuk perlindungan hukum bagi direksi dalam menjalankan fungsi pengurusan perseroan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Business Judgment Rule dalam hukum perseroan Indonesia serta mengkaji relevansi penerapannya terhadap direksi BUMN pasca pengalihan saham kepada BPI Danantara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Business Judgment Rule telah diakomodasi secara implisit dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebagai dasar perlindungan hukum bagi direksi yang bertindak dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta mengutamakan kepentingan perseroan. Pengalihan saham kepada BPI Danantara tidak mengubah kedudukan maupun tanggung jawab hukum direksi sebagai organ perseroan, sehingga parameter penerapan Business Judgment Rule tetap mengacu pada ketentuan hukum perseroan. Namun demikian, perubahan struktur kepemilikan tersebut menuntut penguatan penerapan prinsip Good Corporate Governance, khususnya independensi direksi, agar perlindungan hukum melalui Business Judgment Rule tetap efektif dalam mendukung pengambilan keputusan bisnis yang profesional dan akuntabel.
Copyrights © 2026