Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Coretax serta implikasinya terhadap kepatuhan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Wajib Pajak Orang Pribadi Pelaku UMkM di Kota Gorontalo. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka (literature review). Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan identifikasi literatur, reduksi data, klasifikasi tema, sintesis temuan, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan ke dalam satu sistem yang terpusat. Implementasi Coretax memberikan dampak positif terhadap pelaporan PPh Pasal 21 melalui peningkatan akurasi data, kemudahan administrasi, percepatan proses pelaporan, serta peningkatan efektivitas pengawasan perpajakan. Faktor-faktor yang mendukung keberhasilan implementasi Coretax meliputi kemudahan penggunaan sistem, literasi digital wajib pajak, efektivitas sosialisasi perpajakan, dan dukungan infrastruktur teknologi informasi. Sementara itu, faktor penghambat yang ditemukan antara lain keterbatasan literasi digital, kendala teknis sistem pada masa awal implementasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta rendahnya pemahaman perpajakan sebagian wajib pajak. Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi Coretax berimplikasi positif terhadap peningkatan kepatuhan formal dan kepatuhan material wajib pajak dalam pelaporan PPh Pasal 21.
Copyrights © 2026