Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan digitalisasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Medan Utara. UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi daerah, namun kepatuhan pajaknya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan pemahaman terhadap aturan perpajakan, rendahnya kesadaran memenuhi kewajiban pajak, serta belum optimalnya pemanfaatan layanan pajak digital. Bahan dan metode. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain eksplanatori. Populasi penelitian adalah wajib pajak UMKM yang menjalankan usaha di wilayah Medan Utara. Sampel ditentukan dengan teknik purposive sampling, yaitu pemilik atau pengelola UMKM yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan pernah menggunakan layanan perpajakan. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner berskala Likert. Teknik analisis data meliputi uji validitas, uji reliabilitas, uji asumsi klasik, regresi linear berganda, uji t, uji F, dan koefisien determinasi. Hasil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Kesadaran wajib pajak juga mendorong kepatuhan karena wajib pajak yang memiliki kesadaran tinggi cenderung lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Digitalisasi pajak turut mendukung kepatuhan melalui kemudahan pelaporan, pembayaran, dan akses informasi pajak. Secara simultan, ketiga variabel tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Medan Utara. Kesimpulan. Peningkatan kepatuhan wajib pajak UMKM perlu dilakukan melalui edukasi perpajakan, penguatan kesadaran wajib pajak, serta optimalisasi layanan pajak digital yang mudah diakses.
Copyrights © 2026