Penelitian ini membahas analisis kebijakan peraturan-undangan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan dalam sistem pendidikan nasional di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, implementasi kebijakan tersebut, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan pendapat para ahli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan peraturan-undang-undang di Indonesia telah memberikan landasan hukum yang jelas terhadap kedudukan, hak, kewajiban, serta perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik diakui sebagai tenaga profesional, sedangkan tenaga kependidikan berfungsi sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi beberapa kendala, seperti ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, serta belum meratanya peningkatan kompetensi. Berdasarkan analisis tersebut, diperlukan penguatan implementasi kebijakan agar tujuan pendidikan nasional dapat tercapai secara optimal.
Copyrights © 2026