Artikel ini mengkaji hukum dan etika ucapan salam kepada non-Muslim dalam perspektif hadis Nabi Muhammad SAW. serta implikasinya bagi komunikasi lintas agama di era kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research) yang bersumber dari hadis-hadis sahih, kitab-kitab syarah hadis klasik, dan literatur akademik kontemporer yang relevan. Melalui analisis takhrij hadis, kajian sanad dan matan, serta pendekatan hermeneutika kontekstual, penelitian ini menemukan bahwa larangan memulai salam kepada non-Muslim yang tersurat dalam hadis riwayat Muslim memerlukan pemahaman kontekstual yang komprehensif. Ulama klasik dan kontemporer menunjukkan variasi ijtihad yang signifikan: sebagian mempertahankan larangan tekstual, sementara sebagian lain membolehkan dengan pertimbangan maslahat dan hubungan sosial. Kajian terhadap fatwa-fatwa kontemporer dan diskursus fiqh minoritas-mayoritas memperlihatkan bahwa kontroversi salam lintas agama masih menjadi perdebatan aktual hingga saat ini, sebagaimana tercermin dalam beda pandangan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan salam alternatif yang inklusif tidak bertentangan dengan ruh ajaran Islam, bahkan sejalan dengan maqashid al-syariah dalam memelihara hubungan sosial (hifzh al-nafs dan hifzh al-din). Implikasi penelitian ini mencakup panduan praktis komunikasi Islam dalam konteks multikultural serta penguatan moderasi beragama di lembaga pendidikan Islam.
Copyrights © 2026