Ta’arudl dan tarjih merupakan konsep penting dalam ushul fiqih yang berperan dalam menyelesaikan pertentangan dalil serta menentukan dalil yang lebih kuat untuk dijadikan dasar dalam istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian ta’arudl dan tarjih, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya ta’arudl antar dalil, metode penyelesaiannya, serta kedudukan tarjih dalam proses penetapan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fiqih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ta’arudl terjadi ketika terdapat dua atau lebih dalil yang secara lahiriah tampak bertentangan sehingga memerlukan upaya penyelesaian untuk memperoleh kepastian hukum. Para ulama ushul fiqih menetapkan beberapa metode penyelesaian ta’arudl, yaitu al-jam’u wa al-taufiq (kompromi antar dalil), al-naskh (penghapusan hukum terdahulu), al-tarjih (menguatkan salah satu dalil), dan al-tasaquth (menggugurkan kedua dalil apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian). Tarjih menjadi metode yang sangat penting ketika kompromi dan naskh tidak dapat diterapkan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kekuatan sanad, kejelasan matan, kualitas periwayatan, serta kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariat
Copyrights © 2026