Dalalah merupakan salah satu konsep fundamental dalam ushul fikih yang berfungsi sebagai metode untuk memahami petunjuk lafaz Al-Qur'an dan Hadis dalam proses istinbat hukum Islam. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dalalah, macam-macam dalalah, perspektif imam-imam mazhab terhadap dalalah, serta pengaruh perbedaan pemahaman dalalah terhadap hasil istinbat hukum. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui kajian terhadap berbagai literatur ushul fikih klasik dan kontemporer yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa dalalah merupakan hubungan antara lafaz dengan makna yang ditunjukkannya sehingga menjadi dasar penting dalam memahami maksud syariat. Dalalah terbagi menjadi beberapa bentuk, yaitu dalalah al-manthuq dan dalalah al-mafhum, sedangkan mazhab Hanafi mengembangkannya menjadi ibarat al-nash, isyarat al-nash, dalalat al-nash, dan iqtidha' al-nash. Perbedaan metode pemahaman dalalah di kalangan imam mazhab, seperti Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, melahirkan variasi dalam hasil istinbat hukum sesuai dengan pendekatan kebahasaan, rasional, maupun tekstual yang digunakan. Meskipun demikian, perbedaan tersebut merupakan bentuk kekayaan intelektual dalam tradisi hukum Islam yang menunjukkan luasnya ruang ijtihad serta fleksibilitas syariat dalam menjawab berbagai persoalan hukum.
Copyrights © 2026