Perkembangan layanan Buy Now Pay Later (BNPL) dalam ekosistem perdagangan digital telah memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan. Di sisi lain, penerapan denda keterlambatan pada layanan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik denda keterlambatan pada layanan ShopeePayLater serta menilai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda Pembayaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa, regulasi, literatur ilmiah, dan ketentuan resmi ShopeePayLater. Hasil penelitian menunjukkan bahwa denda keterlambatan pada ShopeePayLater memiliki karakteristik yang lebih dekat dengan konsep ta'zir dan gharamah dibandingkan dengan ta'widh. Dari sisi tujuan, penerapan denda menunjukkan keselarasan dengan fungsi sanksi sebagai instrumen pengendalian dan pendisiplinan. Namun demikian, masih ditemukan persoalan pada aspek penentuan subjek yang dikenai sanksi serta transparansi pengelolaan dana yang berasal dari denda keterlambatan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa praktik denda keterlambatan pada ShopeePayLater menunjukkan kesesuaian yang bersifat parsial terhadap Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000.
Copyrights © 2026