Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan
Vol 5 No 2: Juni (2026)

Perlindungan Hukum terhadap Anak Berkebutuhan Khusus dalam Tindak Pidana Perundungan (Bullying)(Studi Kasus di Dinas DP3AP2KB Kota Medan)

Amanda Olivia Br Togatorop (Universitas Prima Indonesia)
Yans Daniel Simanjuntak (Universitas Prima Indonesia)
Mazmur Septian Rumapea (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2026

Abstract

Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara yang memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat. Namun, fenomena perundungan (bullying) terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK) masih sering terjadi karena mereka dianggap berbeda, baik dari segi kemampuan komunikasi, perilaku, maupun kondisi fisik. Meskipun Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan, implementasi perlindungan hukum terhadap ABK belum berjalan secara optimal sehingga terjadi kesenjangan antara norma hukum dengan realitas sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dalam perlindungan anak berkebutuhan khusus di Indonesia, penerapan perlindungan hukumnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Medan, serta hambatan dan upaya yang dihadapi dalam penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku beserta implementasinya di masyarakat dengan fokus di Dinas DP3AP2KB Kota Medan. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (buku, jurnal, artikel ilmiah), dan bahan hukum tersier (kamus hukum). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan wawancara, yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk disusun secara sistematis guna menjawab rumusan masalah penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum perlindungan ABK di Indonesia secara normatif telah dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di lapangan, Dinas DP3AP2KB Kota Medan menerapkan perlindungan hukum melalui mekanisme penerimaan pengaduan, pelaksanaan asesmen awal, pemberian pendampingan psikologis dan bantuan hukum, hingga koordinasi lintas sektor. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus karena takut akan stigma sosial, keterbatasan tenaga profesional yang memiliki kompetensi ABK, kurangnya pemahaman sekolah mengenai pendidikan inklusif, serta lemahnya koordinasi antarlembaga. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut mencakup program preventif berupa sosialisasi anti-bullying dan karakter di sekolah, penguatan pengawasan kebijakan, peningkatan kapasitas tenaga pendamping, serta upaya represif berupa penegakan hukum yang tegas demi efek jera sekaligus pemberian rehabilitasi psikologis yang berkelanjutan bagi korban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

ajpp

Publisher

Subject

Education Mathematics Social Sciences Other

Description

Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan atau di singkat dengan (AJPP) adalah jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel hasil-hasil penelitian terbaru, kajian literatur, review buku pada bidang ilmu Psikologi, konseling, pendidikan secara umum. Arus Jurnal Psikologi dan Pendidikan (Ajpp) terbit 3 (tiga) ...