Era globalisasi dan kemajuan teknologi tidak hanya menciptakan ruang sosial yang semakin majemuk, tetapi juga memicu tantangan serius berupa krisis identitas, intoleransi, dan polarisasi sosial di tengah masyarakat multikultural. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi dan menafsirkan ulang Piagam Madinah sebagai paradigma historis dan normatif dalam tata kelola pluralisme serta penyelesaian kontestasi identitas di era kontemporer. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif melalui metode studi kepustakaan (library research). Data diperoleh dari naskah Piagam Madinah serta literatur terkait, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Piagam Madinah menawarkan model pengelolaan keberagaman melalui konsep ummah. Konsep ini terbukti berhasil menyatukan kelompok masyarakat yang berbeda agama dan etnis ke dalam satu kesatuan komitmen sosial tanpa menghapus identitas asli mereka. Tata kelola ini dibangun di atas prinsip toleransi, kesetaraan, kebebasan beragama, keadilan hukum, dan tanggung jawab kolektif. Sebagai kesimpulan, nilai-nilai fundamental dalam Piagam Madinah sangat relevan untuk diadopsi pada masyarakat modern guna menangkal radikalisme dan politik identitas eksklusif. Hal ini dapat diwujudkan melalui penguatan moderasi beragama, pendidikan pluralisme, dan budaya musyawarah (syura) untuk mencapai integrasi sosial dan harmoni global.
Copyrights © 2026