HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3 No 1 (2026): April

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam: Studi Komparatif UU No. 1 Tahun 1974 dan Kitab ‘Uqūd al-Lujjain

Amrin Borotan (STAI Tuanku Tambusai)
Hasir Budiman Ritonga (STAI Tuanku Tambusai)
Syafeni Lanakira (STAI Tuanku Tambusai)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji perbedaan pandangan mengenai kedudukan suami-istri dalam perkawinan antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kitab Uqud al-Lujain karya Imam Nawawi al-Bantani. Undang-undang menegaskan prinsip kesetaraan hak dan kedudukan suami-istri dalam rumah tangga dan masyarakat, sedangkan Uqud al-Lujain menempatkan suami pada posisi yang lebih tinggi. Perbedaan ini penting dikaji untuk memahami dasar normatif dan implikasinya terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban dalam keluarga. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka dengan pendekatan induktif, deduktif, komparatif, dan analisis isi terhadap sumber primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sumber sama-sama mengakui adanya hak dan kewajiban suami-istri, tetapi berbeda dalam konsep kedudukan. Undang-undang berlandaskan prinsip kesetaraan gender, sedangkan Uqud al-Lujain dengan rujukan pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 228 menafsirkan adanya kelebihan suami dalam kerangka kepemimpinan. Secara substantif, perbedaan ini mencerminkan dua pendekatan: kesetaraan normatif dalam hukum positif dan kepemimpinan fungsional dalam perspektif fikih klasik. Penulis cenderung pada pandangan Uqud al-Lujain, dengan menekankan bahwa keunggulan suami dipahami sebagai tanggung jawab kepemimpinan dalam mengatur dan menjaga keharmonisan keluarga, bukan sebagai legitimasi dominasi tanpa batas.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...