Putusan Mahkamah Konstitusi No. 145/PUU-XXIII/2025 merupakan kemajuan penting dalam bidang yurisprudensi konstitusional Indonesia yang berkaitan dengan kebebasan pers, yang dicapai melalui reinterpretasi Pasal 8 UU Pers melalui kerangka inkonstitusionalitas bersyarat. Meskipun ketentuan tersebut seolah-olah memberikan “perlindungan hukum” bagi wartawan, sifat deklaratifnya telah menimbulkan ambiguitas normatif dan telah memfasilitasi penuntutan pidana terhadap upaya jurnalistik. Artikel ini melakukan analisis tentang cara Mahkamah merekonstruksi signifikansi konstitusional perlindungan hukum dan mengontekstualisasikan keputusan dalam paradigma keseimbangan konstitusional dan kekebalan fungsional yang lebih luas. Menggunakan metodologi socio-legal yang menggabungkan analisis doktrinal dengan evaluasi kelembagaan, penelitian ini berpendapat bahwa Pengadilan mengubah perlindungan hukum simbolis menjadi perlindungan konstitusional fungsional yang berlabuh dalam prinsip-prinsip proporsionalitas dan rasio ultima. Meskipun demikian, putusan tersebut memicu penyelidikan penting mengenai kesetaraan di hadapan hukum dan batas-batas perlindungan yang berbeda dalam kerangka konstitusionalisme demokratis. Artikel tersebut menegaskan bahwa keputusan tersebut melambangkan bentuk interpretasi konstitusional transformatif, sehingga mengkonfigurasi ulang hubungan antara kebebasan pers dan hukum pidana sekaligus mendefinisikan kembali fungsi peradilan dalam memediasi ketegangan struktural yang melekat dalam kerangka konstitusional Indonesia.
Copyrights © 2026