Jaminan konstitusional atas kemerdekaan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tidak hanya mensyaratkan independensi hakim dalam memutus perkara, tetapi juga otonomi kelembagaan dan kemandirian anggaran. Artikel ini mengkaji disharmoni antara rezim perbendaharaan negara dan prinsip kemerdekaan peradilan, khususnya kewenangan Menteri Keuangan dalam mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian doktrinal bertipe yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan dalam kerangka evaluasi legislasi dengan menguji koherensi vertikal, koherensi horizontal, kompatibilitas kelembagaan, dan kecukupan norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menimbulkan subordinasi administratif lembaga peradilan kepada eksekutif dan mereduksi makna “mata anggaran tersendiri” menjadi sekadar label administratif. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan rekonstruksi legislasi melalui pengecualian MA dan MK dari pengesahan DIPA oleh eksekutif, pengajuan anggaran langsung kepada DPR, serta pembatasan peran Menteri Keuangan pada fungsi pengelolaan kas dan konsolidasi fiskal negara.
Copyrights © 2026