Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dan memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi di tingkat lokal. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Kapoa, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan dengan fokus pada peningkatan kapasitas aparatur desa dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes), penguatan kesadaran pendidikan bagi anak-anak dan remaja, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif, edukatif, dan aplikatif yang dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Kegiatan utama meliputi pelatihan penyusunan Peraturan Desa bagi aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), edukasi dan motivasi pendidikan bagi anak-anak dan remaja, serta sosialisasi santet dalam perspektif hukum bagi masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai mekanisme penyusunan Perdes yang sistematis dan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, terjadi peningkatan motivasi dan kesadaran pendidikan pada anak-anak dan remaja yang ditunjukkan melalui partisipasi aktif dan munculnya orientasi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sosialisasi hukum juga berhasil meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian konflik sosial melalui mekanisme hukum dan musyawarah. Kegiatan ini turut menghasilkan penguatan kemitraan antara Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Hukum Universitas Muslim Buton dengan Pemerintah Desa Kapoa melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA). Secara keseluruhan, kegiatan pengabdian ini berhasil meningkatkan kapasitas kelembagaan desa, kesadaran pendidikan masyarakat, dan literasi hukum warga sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026