Tulisan ini membahas tentang dinamika lahirnya Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 Kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berpedoman pada pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, dengan fokus khusus pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan teknik analisis kualitatif-presekriptif. Temuan menunjukkan bahwa melalui putusan ini, MK diduga telah melampaui batas wewenangnya. Seharusnya, tugas utama MK adalah menilai apakah suatu norma sejalan dengan konstitusi atau tidak, tanpa memberikan kewenangan untuk menambah atau menciptakan norma baru, yang menjadi hak prerogatif lembaga legislatif. Putusan Mahkamah Konstitusional No. 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan konsep syariah maqasid. Konsekuensi dari putusan ini terbukti tidak efektif merepresentasikan ide tentang demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden bagi masyarakat Indonesia secara mayoritas. Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tidak sejalan dengan konsep maqashid syariah ¸dimana terdapat prinsip etika yang terabaikan dalam memutuskan suatu persoalan tanpa memandang maslahat secara holistik.
Copyrights © 2026