Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam pembangunan kawasan industri berkelanjutan melalui sejumlah kebijakan strategis, seperti Undang-Undang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2024. Kebijakan ini secara tegas mengedepankan prinsip industri hijau dan perlindungan lingkungan. Kawasan Indutri Pulogadung saat ini sedang dalam tahapan pelaksanaan remasterplan dengan focus pada green industry. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif dan sosiologis, merupakan pendekatan gabungan yang mengkaji hukum dari dua sisi, secara normative atau hukum sebagai system kaidah tertulis, doktrin dan peraturan dan secara sosiologis yaitu hukum sebagai fenomena social nyata yang dipengaruhi oleh Masyarakat. Tujuan dari artikel ini Adalah untuk melakukan evaluasi atas implementasi kebijakan green industry dalam remasterplan Kawasan Industri Pulogadung. Diperoleh Kesimpulan bahwa Kawasan Industri Pulogadung sebagai sentra industry hijau membutuhkan pengawasan yang lebih menyeluruh untuk dapat menjadi Kawasan green industry sebagaimana dicanangkan dalam remasterplan Kawasan Industri Pulogadung.
Copyrights © 2026