Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002 dilandasi kebutuhan menghadirkan lembaga penegak hukum yang independen dalam menangani kejahatan korupsi. Namun pasca revisi Undang-Undang KPK melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terjadi perubahan mendasar dalam desain kelembagaan KPK yang menimbulkan ambivalensi kewenangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ambivalensi kewenangan KPK dan dampaknya terhadap independensi lembaga dalam penindakan tindak pidana korupsi. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU KPK menciptakan ambivalensi kewenangan yang termanifestasi dalam kontradiksi antara klaim independensi normatif dengan subordinasi struktural dalam rumpun eksekutif. Perubahan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, dan pembatasan kewenangan telah menurunkan efektivitas KPK dalam penindakan korupsi sebesar 45% berdasarkan data kinerja 2020-2023. Penelitian menyimpulkan bahwa ambivalensi kewenangan KPK berimplikasi pada pelemahan independensi dan efektivitas pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan rekonstruksi kelembagaan untuk mengembalikan sifat state independent anti-corruption agency.
Copyrights © 2026