Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang sering terjadi dalam masyarakat dan dapat dilakukan oleh siapapun termasuk anggota TNI yang tunduk pada yurisdiksi peradilan Militer. Putusan Nomor MA Nomor 214 K/Mil/2014 merupakan putusan tindak pidana penipuan baik pelaku maupun korban anggota TNI dengan kerugian yang tidak terkait kepentingan militer. Masalah dalam tulisan ini: Apakah koneksitas dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014?; dan Bagaimanakah pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ? Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan pendekatan perundang-undangn dan kasus. Teori yang digunakan adalah unsur tindak pidana dan koneksitas. Hasil penelitiannya adalah Koneksitas tidak dapat diterapkan dalam tindak pidana penipuan pada Putusan Nomor 214 K/Mil/2014, karena kedudukan pelaku dan korban merupakan anggota militer, namun kerugian bersifat pribadi tidak terkait dengan kepentingan militer. Pengaturan koneksitas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menunjukkan adanya pembaharuan berupa proses rebalancing of jurisdiction antara peradilan umum dan peradilan militer yang meliputi, fleksibiltas penentuan peradilan; perkuatan koordinasi antar aparat penegak hukum; dan penekanan prinsip akuntabilitas publik dan transparansi yang merupakan ciri sistem peradilan modern.
Copyrights © 2026