Penelitian ini menganalisis dua putusan keberatan atas penyitaan / perampasan aset yang dilakukan oleh Jaksa, yaitu “putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” yang menguji penerapan hukum dalam penyitaan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik pada perkara tindak pidana korupsi. Fokus analisis adalah pada aset milik PT. Meranti Bahari dan PT. Graha Bintang, yang telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan utang kepada PT. Bank Maybank Indonesia, Tbk. Aset-aset tersebut telah disita dan ditetapkan untuk dirampas bagi negara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui “Putusan No. 92/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST.” Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative, dimana metode ini lebih berfokus pada bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia berdasarkan UU Tipikor dikaitkan dengan KUHP Nasional dan juga menganalisis secara yuridis Perkara “Putusan Nomor 1/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst” dan “Putusan Nomor 3/Pid.Sus-KEBERATAN/TPK/2018/PN.Jkt.Pst.
Copyrights © 2026