Anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis, yang dikenal sebagai perundungan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan memberi pengetahuan hukum kepada orang tua anak PAUD mengenai bahaya perundungan oleh teman sebaya dan orang dewasa yang berdampak negatif pada psikologis anak. Kegiatan dilaksanakan tatap muka dengan orang tua PAUD dan anak-anak PAUD di Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Metode pelaksanaan meliputi tahap persiapan, edukatif-partisipatif melalui seminar, dan evaluasi dengan diskusi interaktif tanya jawab. Metode pelaksanaan menggunakan kajian hukum normatif dan studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa UU No. 35 Tahun 2014, sekunder berupa jurnal hukum dan media daring, serta tersier berupa KBBI. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dan studi lapangan berupa seminar dari Fakultas Hukum Universitas Bangsa di Kantor Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan. Hasil kegiatan ini adalah meningkatnya pemahaman, pengetahuan, dan kesadaran hukum orang tua PAUD bahwa anak dilindungi undang-undang serta pentingnya perlindungan hukum dari perundungan fisik dan psikis untuk tumbuh kembang anak menjadi pribadi bermental tangguh.
Copyrights © 2026