Salah satu bentuk penyelesaian pembiayaan bermasalah dalam perbankan syariah adalah melalui pengalihan piutang atau yang dikenal dengan Cessie. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan nasabah dalam melakukan pembayaran kembali objek cessie pada PT. BPRS Hareukat Lambaro pasca pailit, serta mengkaji kesesuaian praktik tersebut dalam akad Hiwalah berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dengan advokat pemegang cessie dan dokumentasi dari praktik di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar nasabah tidak mematuhi kesepakatan pembayaran kembali meskipun telah dilakukan penjadwalan ulang (rescheduling) oleh pihak kreditur baru. Upaya persuasif yang dilakukan seperti pemanggilan dan penawaran rescheduling belum membuahkan hasil optimal, sehingga ditempuh jalur somasi dan kemungkinan litigasi. Dalam perspektif syariah, mekanisme pengalihan piutang melalui cessie dapat dikategorikan sebagai bentuk Hiwalah al-haqq, yaitu pengalihan hak tagih kepada pihak lain yang sah secara hukum. Pihak kreditur baru tidak mengambil keuntungan dari proses ini dan lebih menekankan prinsip keadilan, tolong-menolong, dan transparansi dalam penagihan. Namun, realisasi pelunasan utang tetap bergantung pada iktikad baik debitur. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pendekatan keagamaan dalam meningkatkan kepatuhan nasabah terhadap pembayaran utang dalam sistem perbankan syariah.
Copyrights © 2026