Artikel ini mengkaji hubungan antara narasi yudisial dan penalaran pembuktian dalam perkara pembunuhan demi kehormatan Banaz Mahmod. Penelitian menggunakan metode hukum berbasis kasus dengan menelaah bahan yudisial, terutama dokumen pertimbangan pemidanaan, laporan perkara, dan bahan hukum resmi yang memuat kronologi, motif, peran pelaku, serta hubungan antarfakta. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa narasi yudisial membantu pengadilan menyusun ancaman, kontrol keluarga, penyembunyian jenazah, dan tindakan terkoordinasi sebagai satu rangkaian yang memiliki arti hukum. Namun, narasi itu tetap dibatasi oleh penalaran pembuktian karena setiap kesimpulan tentang peran dan kesalahan pelaku harus ditopang oleh bukti yang cukup. Kesulitan utama perkara ini terletak pada cara menerjemahkan cerita kolektif tentang kehormatan, ancaman, dan kekerasan menjadi pertanggungjawaban pidana individual tanpa melonggarkan standar pembuktian pidana.
Copyrights © 2026