Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di lingkungan pondok pesantren yang memiliki potensi ekonomi besar namun masih terbatas dalam akses pembiayaan berbasis syariah. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Mawaridussalam dengan tujuan meningkatkan pemahaman santri, pengelola pesantren, dan pelaku UMKM pesantren mengenai fungsi, produk, dan mekanisme LKMS sebagai alternatif pembiayaan yang sesuai dengan prinsip Islam. Metode yang digunakan adalah sosialisasi partisipatif melalui penyuluhan langsung, diskusi kelompok terarah (focused group discussion), dan pembagian modul edukasi kepada peserta. Kegiatan ini melibatkan 60 peserta yang terdiri atas santri senior, ustaz, dan pelaku UMKM di lingkungan pesantren. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta mengenai produk-produk LKMS seperti mudharabah, musyarakah, dan murabahah, serta kesadaran akan pentingnya pengelolaan keuangan usaha secara syariah. Sosialisasi ini menjadi langkah awal yang penting dalam mendorong kemandirian ekonomi pesantren melalui penguatan ekosistem UMKM berbasis nilai-nilai Islam, sekaligus membuka peluang kemitraan antara LKMS dan unit usaha pesantren secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026