Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat. Namun, dalam praktiknya program ini tidak terlepas dari potensi penyimpangan berupa pungutan liar yang berujung pada tindak pidana korupsi, khususnya di tingkat pemerintahan desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan PTSL di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, serta mengkaji faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan dan pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penerapan norma hukum dalam putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Hambatan penegakan hukum dipengaruhi oleh lemahnya struktur hukum, ketidakjelasan substansi hukum di tingkat daerah, serta budaya hukum masyarakat yang permisif terhadap praktik pungutan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi daerah, peningkatan pengawasan, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah terulangnya tindak pidana korupsi dalam program PTSL.
Copyrights © 2026