Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak masif terhadap kerugian keuangan dan perekonomian negara. Penegakan hukum saat ini kerap dihadapkan pada dilematika ketika pelaku korupsi secara sukarela mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana dan sistem pemidanaan ditinjau dari asas kepastian hukum terhadap pelaku yang mengembalikan kerugian negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, secara khusus membedah Putusan PN Surabaya Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1283 K/PID.SUS/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara dikualifikasikan sebagai perbuatan pasca-fakta (post-factum) yang secara dogmatis tidak menghapus sifat melawan hukum dan niat jahat (mens rea) pelaku berdasarkan penganutan teori dualistis. Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditegakkan secara lex stricta untuk memastikan penjatuhan pidana penjara demi efek jera. Meskipun demikian, asas kepastian hukum tetap diharmonisasikan melalui penghapusan pidana tambahan berupa Uang Pengganti guna mencegah terjadinya perampasan ganda (double recovery). Kesimpulannya, ketiadaan parameter matematis terkait besaran pengurangan pidana berdasarkan nominal dan waktu pengembalian memunculkan kekosongan norma (vacuum of norm). Kondisi ini mendesak perlunya pembentukan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung untuk mencegah disparitas putusan di masa mendatang.
Copyrights © 2026