Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis enforcement gap dalam penegakan nafkah anak wajib diberikan setelah perceraian sesuai hukum, serta merumuskan model mekanisme daya paksa yang ideal untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta perbandingan hukum, disertai dukungan data empiris terbatas.. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa secara normatif pengaturan pemenuhan nafkah anak telah tersedia secara memadai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun demikian, pelaksanaan kewajiban tersebut dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala yang menyebabkan terjadinya enforcement gap. Kesenjangan ini disebabkan oleh kelemahan struktur penegakan hukum, keterbatasan sistem hukum acara perdata yang bersifat pasif, ketiadaan mekanisme daya paksa yang efektif, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum. Perbandingan dengan sistem penegakan nafkah anak di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian Arizona, menunjukkan adanya mekanisme yang lebih efektif melalui pendekatan administratif, seperti pemotongan penghasilan secara otomatis dan pengenaan sanksi administratif. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme penegakan hukum melalui pembentukan sistem yang terintegrasi, penerapan instrumen pemaksaan administratif, serta pengembangan model penegakan hukum yang menekankan pada perlindungan hak anak secara kontinu.
Copyrights © 2026