Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan instrumen kebijakan utama untuk menjaga ketahanan pangan, khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan akibat urbanisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dalam perlindungan berkelanjutan terhadap lahan pertanian penghasil pangan di kawasan perkotaan, dengan menggunakan Kota Medan sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, serta kajian terhadap kebijakan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan PLP2B. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian di Kota Medan belum sepenuhnya optimal. Hal ini ditandai oleh lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah daerah, terbatasnya penegakan regulasi, serta dominannya kepentingan pembangunan perkotaan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator, tetapi belum efektif dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan komitmen politik, integrasi perencanaan tata ruang dan kebijakan pertanian, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah merupakan prasyarat penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan perkotaan.
Copyrights © 2026