Ma’had Aly merupakan lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam yang berakar pada tradisi pesantren dan berperan penting dalam pengembangan keilmuan Islam serta kaderisasi ulama di Indonesia. Keberadaannya semakin memperoleh penguatan legal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pengembangan pendidikan tinggi berbasis pesantren. Penelitian ini bertujuan mengkaji eksistensi dan kelembagaan Ma’had Aly dalam perspektif Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 serta dampaknya terhadap penguatan sistem pendidikan pesantren. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan melalui analisis peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 memberikan pengakuan, dukungan, dan fasilitasi terhadap pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini memperkuat posisi Ma’had Aly sebagai lembaga kaderisasi ulama yang menitikberatkan kajian kitab kuning dan tradisi akademik pesantren, sekaligus mengintegrasikan khazanah Islam klasik dengan pendidikan modern sehingga berkontribusi dalam penguatan pendidikan Islam di Indonesia.
Copyrights © 2026