Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan prinsip-prinsip good govrnance dalam pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Desa Sempan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualtatif. Teknik pengumpulan yang digunakan dalam penelitiam yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerpan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan administrasi pertanahan di Desa Sempan sudah cukup baik namun masih belum maksimal. Jika dilihat dari aspek transparansi kemudahan infoermaasi masih belum cukup baik karena masyarakat masih kesulitan dalam mendapatkan informasi. Dari aspek akuntabilitas dalam pelayanan pembuatan surat keterangan tanah sudah cukup baik meski masih ada persoalan secara teknis misalnya pada saat pengukuran lahan dilapangan. Kemudian ketepatan waktu juga sudah baik jika semua persyaratan sudah lengkap. Dari aspek patisipasi masyarakat partisipasi pemrintah Desa Sempan selalu menganjurkan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam mensukseskan terselenggaranya pelayanan yang baik. salah satu bentuk partisipasi masyarakat yaitu masyarakat dianjurkan oleh untuk melakukan permohonan secara langsung tanpa menggunakan pihak ketiga alias calo. Dari aspek kepastian hukum pelayanan administrasi pertanahan sudah baik. Penegakan keadilan juga sudah dijalankan didalam pemenuhan pelayanan kepada masyarakat, pembuatan surat keterngan tanah didasarkan padan ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa sempan tidak pilih kasih dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kesimpulan bahwa secara umum penerapan prinsip-prinsip goog governencae dalam pembuatan surat keterangan tanah di Desa Sempan sudah berjalan dengan baik meski ada beberapa persolan yang berkaiatan dengan biaya yang harus ditetapkan dan disepakati bersama. Rekomendasi mesti dalam aturan tidak ada biaya yang dibebankan namun perlu di tetapkan untuk biaya pengukuran tanah oleh petugas lapangan.
Copyrights © 2026