Riba merupakan salah satu praktik ekonomi yang secara tegas dilarang dalam Islam dan terbukti membawa dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Artikel ini bertujuan mengkaji konsep riba dalam perspektif syariat Islam serta menganalisis pengaruhnya terhadap kestabilan ekonomi masyarakat, baik pada tataran individu, keluarga, maupun sistem ekonomi makro. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitik, mengacu pada Al-Qur'an, hadis, kitab fikih klasik, serta literatur ekonomi kontemporer. Hasil kajian menunjukkan bahwa riba menimbulkan ketidakadilan distribusi kekayaan, mendorong akumulasi modal pada segelintir pihak, memperparah kemiskinan, dan melemahkan daya beli masyarakat. Pada tingkat makro, riba berkontribusi terhadap inflasi, krisis keuangan berulang, dan ketimpangan sosial yang akut. Penelitian terdahulu juga mengindikasikan bahwa sistem keuangan berbasis bunga (interest-based) memiliki korelasi positif dengan volatilitas ekonomi dan gelembung aset. Sebagai alternatif, sistem ekonomi Islam yang berlandaskan prinsip bagi hasil (musyarakah dan mudharabah) serta instrumen zakat dan wakaf dinilai mampu menciptakan keadilan distributif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi keuangan syariah dan edukasi masyarakat sebagai langkah strategis menuju sistem ekonomi yang bebas riba. Kata Kunci: Riba, Stabilitas Ekonomi, Ekonomi Islam, Sistem Keuangan Syariah, Keadilan Distributif
Copyrights © 2026