Perlindungan kekayaan intelektual (KI) merupakan aspek penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan KI di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis Perda tersebut dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda ini sejalan dengan kerangka hukum nasional dan internasional, namun terdapat beberapa tantangan dalam implementasinya, seperti kurangnya kesadaran masyarakat dan kapasitas kelembagaan.
Copyrights © 2026