Penelitian ini mengkaji urgensi integrasi nilai-nilai akidah dan akhlak dalam praktik penegakan hukum. Fokus utama adalah menganalisis problematika individu dan sistemik yang dihadapi penegak hukum, serta menawarkan solusi berbasis pendekatan teosentris, keadilan restoratif, dan keteladanan pemimpin. Ditemukan bahwa akidah berfungsi sebagai sistem kontrol internal, sementara akhlak menjadi standar perilaku yang menjamin keadilan substansial. Implementasi nilai-nilai ini terwujud dalam kejujuran penyidikan, objektivitas penuntutan, dan kebijaksanaan hakim. Pendidikan karakter dan internalisasi nilai tauhid berperan penting dalam membentuk penegak hukum yang berintegritas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan akidah dan akhlak adalah prasyarat untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Copyrights © 2026