Kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan akademik, administrasi, sumber daya manusia, keuangan, serta hubungan dengan masyarakat. Kompleksitas tugas tersebut menempatkan kepala sekolah pada posisi yang rentan terhadap berbagai persoalan hukum, baik yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan, pengelolaan anggaran, disiplin aparatur, maupun sengketa dengan pihak eksternal. Oleh karena itu, perlindungan hukum menjadi kebutuhan mendasar untuk menjamin kepala sekolah dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara profesional, objektif, dan bebas dari tekanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi perlindungan hukum bagi kepala sekolah dalam perspektif hukum administrasi negara dan kebijakan pendidikan di Indonesia. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum merupakan bagian integral dari tata kelola pendidikan yang baik (good governance). Perlindungan tersebut harus diwujudkan melalui kepastian regulasi, pendampingan hukum, peningkatan literasi hukum kepala sekolah, penguatan pengawasan internal, serta sinergi antara pemerintah daerah, dinas pendidikan, aparat penegak hukum, dan lembaga profesi. Perlindungan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan kekebalan hukum, melainkan menjamin setiap tindakan kepala sekolah yang dilakukan dengan itikad baik sesuai ketentuan hukum memperoleh kepastian dan perlindungan yang proporsional.
Copyrights © 2026