Perkembangan masyarakat modern menuntut pembaruan dalam memahami hukum Islam agar relevan dengan dinamika sosial dan politik kontemporer, khususnya dalam studi ketatanegaraan. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi metodologi hukum Islam dan teori hukum modern dalam perumusan kebijakan publik di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinkronisasi dapat dilakukan melalui pendekatan maqasid al-shariah yang berfokus pada kemaslahatan dan keadilan. Keberhasilan integrasi ini terlihat pada penerapan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan regulasi ekonomi syariah. Sebaliknya, ketidaksinkronan kedua sistem dapat memicu dualisme hukum, konflik sosial, dan menurunnya legitimasi hukum negara. Kesimpulannya, integrasi yang adaptif sangat penting agar hukum Islam dan hukum modern dapat berjalan selaras, menjaga stabilitas sosial, serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam.
Copyrights © 2026