Penelitian ini menganalisis penerapan asas Ne Bis In Idem dalam gugatan cerai di Indonesia sebagai sarana untuk menjamin kepastian hukum dan ketertiban dalam penyelesaian sengketa perkawinan. Asas Ne Bis In Idem (tidak seorang pun boleh diadili dua kali untuk perkara yang sama) berfungsi untuk mencegah pengajuan gugatan yang identik antara para pihak yang sama atas pokok perkara yang sama yang telah diselesaikan dengan putusan yang final dan mengikat (in kracht van gewijsde). Dalam konteks perceraian, asas ini krusial mengingat potensi pengajuan kembali gugatan serupa setelah perkara sebelumnya ditolak. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini berfokus pada analisis sumber hukum primer, khususnya Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan penerapannya dalam kerangka acara perdata baik di pengadilan umum maupun pengadilan agama. Analisis ini selanjutnya didukung oleh doktrin hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung yang secara konsisten menetapkan kriteria bagi para pihak, objek, dan sebab gugatan yang identik. Temuan menunjukkan bahwa penerapan asas Ne Bis In Idem dalam perkara perceraian mensyaratkan kesamaan mutlak dari tiga unsur: para pihak (identitas subjek), penyebab gugatan, dan dasar hukum. Namun, jika fakta atau peristiwa hukum baru muncul setelah putusan sebelumnya, gugatan baru dapat diterima. Kesimpulannya, asas Ne Bis In Idem bertindak sebagai perlindungan hukum terhadap litigasi perceraian yang berulang, namun penerapannya tetap fleksibel. Hakim memiliki wewenang untuk menentukan apakah gugatan yang berulang benar-benar mencerminkan perkara yang telah diputuskan sebelumnya atau berasal dari keadaan baru yang memerlukan gugatan hukum baru.
Copyrights © 2026