Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains

Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat tentang Validitas dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perdata

Muhammad Maharadja Alief (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
08 Jun 2026

Abstract

Perkembangan teknologi telah menjadikan jejak digital (seperti WhatsApp, email, dan transaksi online) sebagai alat bukti krusial dalam sengketa perdata. Namun, literasi hukum masyarakat tentang validitas bukti elektronik masih rendah, ditandai oleh kesalahpahaman umum bahwa screenshot secara otomatis dianggap sah, padahal screenshot rentan dimanipulasi dan memerlukan autentikasi. Ketidakpahaman ini melemahkan posisi hukum pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai validitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai landasan utama, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai panduan prosedural, dan KUHPerdata untuk prinsip pembuktian. Secara normatif, alat bukti elektronik diakui setara dengan bukti konvensional, asalkan memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan utama adalah risiko manipulasi digital dan keandalan penyimpanan data, sehingga memerlukan teknik forensik digital dan rantai pengawasan yang ketat untuk menjamin kredibilitasnya. Peningkatan pemahaman hakim dan penegak hukum tentang teknologi digital juga krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhhws

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains adalah jurnal national yang menerbitkan naskah-naskah di bidang Hukum dan hak asasi manusia. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains akan menjadi publikasi ilmiah terkemuka di Indonesia yang berfokus pada studi hukum dan hak asasi manusia. Ini mencakup analisis berorientasi ...