Investasi daerah merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada otonomi daerah. Namun, praktik penyelenggaraan investasi di daerah sering menghadapi persoalan kepastian hukum akibat disharmonisasi regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kepastian hukum investasi daerah dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, serta mengkaji implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi di daerah bergantung pada sinkronisasi regulasi, kejelasan kewenangan pemerintah daerah, serta konsistensi penerapan prinsip good governance. Diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang stabil, transparan, dan akuntabel.
Copyrights © 2026