Peran hakim sebagai pencari kebenaran materiil menempati posisi sentral dalam hukum acara perdata Indonesia. Berbeda dengan sistem peradilan pidana yang secara eksplisit mengamanatkan intervensi yudisial aktif, proses perdata secara tradisional mengandalkan prinsip otonomi para pihak (litis dominus), di mana hakim bertindak terutama sebagai penengah yang netral. Namun, pencarian kebenaran materiil tetap penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis untuk mengkaji sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam mengungkap kebenaran materiil selama proses perdata. Temuan menunjukkan bahwa hakim bukan sekadar pengamat pasif yang terikat pada bukti yang diajukan oleh para pihak, tetapi juga wajib menyelidiki fakta secara objektif melalui instrumen prosedural seperti verifikasi, pemeriksaan, dan pertimbangan yudisial. Memperkuat peran hakim dalam hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam kerangka prosedur perdata Indonesia.
Copyrights © 2026