Prinsip ne bis in idem merupakan doktrin mendasar dalam hukum acara perdata yang melarang pengadilan untuk memeriksa kembali perkara yang telah mencapai putusan yang bersifat final dan mengikat (res judicata). Tujuan utama prinsip ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi peradilan, serta melindungi para pihak yang berperkara dari litigasi yang berulang atau berlebihan. Meskipun prinsip ne bis in idem telah mapan secara teoritis, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan hasil yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji doktrin dan pengecualian ne bis in idem dalam hukum acara perdata Indonesia melalui tinjauan pustaka yang komprehensif. Sistem hukum beroperasi berdasarkan kepastian formal dan keadilan substantif yang keduanya berfungsi sebagai tujuan inti dari prosedur peradilan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ne bis in idem memerlukan interpretasi yang cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, memastikan bahwa keadilan sejati tercapai melalui supremasi hukum.
Copyrights © 2026