Bimo Nugroho Purnomo Putra
Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Komparatif Sistem Hukum Waris ditinjau dari Prinsip dan Penerapan dalam Hukum Acara Perdata Khalif Rafa Eko Putra; Bimo Nugroho Purnomo Putra; Razan Ghani Sastronugroho; Bobby Cesario Putra Rachim; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3626

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis komparatif terhadap tiga sistem hukum waris yang hidup berdampingan dalam kerangka hukum plural Indonesia, yaitu Hukum Waris Sipil, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasarnya serta implikasinya terhadap hukum acara perdata. Pluralisme hukum dalam bidang waris seringkali menimbulkan konflik normatif, terutama dalam kasus-kasus pewarisan lintas budaya yang melibatkan ahli waris dari tradisi hukum yang berbeda. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Hukum Perdata menekankan warisan individu dan kesetaraan gender, Hukum Islam menerapkan prinsip-prinsip ijbari dan bilateral dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya (rasio 2:1), dan Hukum Adat mencerminkan beragam model patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Temuan menunjukkan bahwa konflik-konflik tersebut dipengaruhi tidak hanya oleh pilihan hukum, tetapi juga oleh mekanisme prosedural. Pengadilan umum dan pengadilan agama berbeda dalam standar pembuktian, yurisdiksi, dan ketergantungan pada yurisprudensi, yang memengaruhi kepastian hukum. Menyelaraskan kerangka prosedural sambil mempertahankan kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang berlaku sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam keragaman hukum di Indonesia.
Implikasi Asas Ne Bis in Idem terhadap Kekuatan Hukum Mengikat Putusan Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata Bimo Nugroho Purnomo Putra; Yuni Priskila Ginting
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 5 No 02 (2026): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v5i02.3630

Abstract

Prinsip ne bis in idem merupakan doktrin mendasar dalam hukum acara perdata yang melarang pengadilan untuk memeriksa kembali perkara yang telah mencapai putusan yang bersifat final dan mengikat (res judicata). Tujuan utama prinsip ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi peradilan, serta melindungi para pihak yang berperkara dari litigasi yang berulang atau berlebihan. Meskipun prinsip ne bis in idem telah mapan secara teoritis, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan hasil yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji doktrin dan pengecualian ne bis in idem dalam hukum acara perdata Indonesia melalui tinjauan pustaka yang komprehensif. Sistem hukum beroperasi berdasarkan kepastian formal dan keadilan substantif yang keduanya berfungsi sebagai tujuan inti dari prosedur peradilan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ne bis in idem memerlukan interpretasi yang cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, memastikan bahwa keadilan sejati tercapai melalui supremasi hukum.