Transformasi digital administrasi pertanahan menjadi agenda strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat kepastian hukum, serta mengurangi permasalahan birokrasi dan praktik mafia tanah di Indonesia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait kesenjangan infrastruktur wilayah kepulauan, keamanan data, validitas dokumen historis, dan kesiapan sistem hukum dalam menghadapi pembuktian elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, hambatan, serta strategi penguatan transformasi digital administrasi pertanahan dan pelayanan publik melalui pendekatan multidimensional. Metode penelitian menggunakan Systematic Literature Review (SLR) dengan mengacu pada protokol PRISMA terhadap 16 artikel ilmiah yang relevan. Data dianalisis menggunakan pendekatan tematik berdasarkan aspek teknologi, hukum, sosial, dan tata kelola pemerintahan digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Sertifikat Tanah Elektronik, Mal Pelayanan Publik, Sistem Informasi Geografis, dan teknologi keamanan digital mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta integritas layanan. Pembahasan menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga membutuhkan validasi data, pemerataan infrastruktur, literasi digital, serta harmonisasi regulasi hukum. Risiko kalsifikasi kesalahan dan kekosongan hukum acara menjadi tantangan utama dalam menjamin keadilan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transformasi digital administrasi pertanahan harus dikembangkan melalui integrasi teknologi, reformasi hukum, dan kebijakan inklusif agar mampu menciptakan pelayanan publik yang aman, adaptif, dan berkeadilan.
Copyrights © 2026