Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami keabsahan akta yang ditandatangani tidak bersamaan oleh para penghadap dan akibat hukumnya terhadap akta autentik yang dibuat oleh Notaris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dimana bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan-keputusan pengadilan, teori-teori maupun konsep hukum dan pandangan para sarjana hukum. Hasil studi menunjukkan bahwa: (1) Ketika pihak tertentu mendatangi notaris agar dituangkan kehendak mereka dalam sebuah akta dokumen resmi, lalu Notaris menyusun akta berdasarkan permintaan para pihak tersebut maka telah terbentuk sebuah akta yang berlaku sebagai hukum bagi para pihak yang terlibat. (2) Notaris wajib memastikan waktu dalam pembuatan dan penandatanganan akta tersebut dan bertanggung jawab jika di kemudian hari muncul masalah terkait keabsahan akta tersebut yang mana waktu penandatangannya tidak sesuai. (3) Notaris wajib memberikan kepastian waktu kedatangan dan penandatanganan akta yang disebutkan di bagian awal akta untuk membuktikan bahwa para pihak benar-benar hadir dan menandatangani dokumen pada waktu yang telah disebutkan dengan prosedur pembuatan akta berdasarkan UUJN, sehingga kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna. Kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh Notaris akan mengakibatkan akta terdegradasi menjadi dibawah tangan dan kemudian Notaris tersebut akan dikenai sanksi dan dikenakan tanggung jawab secara perdata di mana pihak yang menderita kerugian dapat menuntut penggantian biaya, kompensasi, dan bunga dari Notaris yang bersangkutan.
Copyrights © 2026