Praktik poligami sering kali memicu perdebatan hukum dan sosial akibat adanya diskoneksi antara teks normatif syariat dan realitas pragmatis di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengertian dan dasar hukum poligami dalam Islam melalui perspektif tafsir ahkam, serta membedah hikmah sosio-religius di balik perkawinan poligami yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Data bersumber dari literatur fiqh klasik empat mazhab dan kitab-kitab tafsir utama, yang dianalisis secara konten (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada dasarnya menganut sistem monogami dengan memberikan kelonggaran poligami terbatas (ta'addud al-zaujat) maksimal empat istri, dengan syarat mutlak berupa kemampuan berlaku adil. Secara yuridis, Q.S. An-Nisa' ayat 3 menegaskan bahwa keadilan dalam nafkah dan pembagian waktu merupakan parameter utama keabsahan moral poligami. Sementara itu, analisis terhadap Q.S. Al-Ahzab ayat 50-53 mengungkap adanya kekhususan hukum (takhshish) bagi Rasulullah SAW. Hikmah praktik poligami Rasulullah SAW tidak didasarkan pada motivasi biologis, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat aliansi sosial-politik antar-suku, memberikan perlindungan bagi janda korban perang, serta memperluas transmisi ilmu keagamaan melalui Ummul Mukminin. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa kebolehan poligami harus diletakkan dalam kerangka perlindungan hak perempuan dan anak yatim, bukan pemuasan hasrat individualistis.
Copyrights © 2026