Fenomena nikah siri oleh pasangan di bawah umur dalam konteks pluralisme hukum Indonesia menimbulkan ketidak pastian hukum dan dampak pada status anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum nikah siri di bawah umur serta kedudukan anak jika permohonan itsbat nikah ditolak. Metode penelitian hukum empiris ini mengadopsi pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dengan data primer dari wawancara aparat Pengadilan Agama, dan masyarakat, serta data sekunder dari literatur hukum. Hasil menunjukkan bahwa nikah siri di bawah umur mencerminkan strong legal pluralism, di mana norma agama mendominasi hukum negara, tetapi secara administratif tidak diakui sehingga menciptakan ketidakpastian hukum. Penolakan itsbat nikah mempertahankan status tidak sah perkawinan menurut negara, mendorong nikah ulang prospektif, sementara anak yang lahir sebelumnya diklasifikasikan sebagai anak luar kawin secara administratif memerlukan penetapan asal-usul untuk hubungan hukum dengan ayah. Nikah siri yang dilakukan olìeh pasangan di bawah umur mìenunjukkan bìerlakunya pluralismìe hukum, di mana norma agama tìetap dijadikan dasar lìegitimasi olìeh masyarakat, sìemìentara nìegara mìelalui hukum positif mìenolak pìengakuan administratif karìena tidak tìerpìenuhinya syarat pìencatatan dan batas usia minimum pìerkawinan. Kondisi ini mìencìerminkan strong lìegal pluralism sìebagaimana dikìemukakan olìeh John Griffiths, di mana hukum nìegara tidak sìepìenuhnya mìenjadi satu-satunya rujukan dalam praktik sosial, namun kìepastian hukum tìetap ditìentukan olìeh pìengakuan nìegara sìebagai otoritas formal.
Copyrights © 2026