Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan dan pendayagunaan wakaf, mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan wakaf, serta mengukur efektivitas program pendayagunaan wakaf di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Penelitian menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan utama yaitu Penyuluh Agama Islam Kementerian Agama Kecamatan Stabat yang juga merupakan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara. Data dianalisis secara deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai praktik pengelolaan dan pendayagunaan wakaf di lingkungan kec. Stabat Kab. Langkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan wakaf di Kecamatan Stabat telah menerapkan prinsip-prinsip syariah yang meliputi prinsip keabadian harta (ta'bid), keberlanjutan manfaat (istibdal), kepatuhan terhadap syariah, produktivitas aset, serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Faktor pendukung pengelolaan wakaf meliputi profesionalitas nazhir, meningkatnya pemahaman masyarakat tentang wakaf, dukungan regulasi, dan pengembangan wakaf produktif. Sementara itu, faktor penghambat terdiri atas rendahnya kapasitas sebagian nazhir, permasalahan legalitas aset wakaf, rendahnya literasi masyarakat mengenai wakaf produktif, kurangnya transparansi pengelolaan, serta keterbatasan modal dan teknologi. Efektivitas program pendayagunaan wakaf dapat dilihat dari meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf dan manfaat yang dirasakan masyarakat dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, infrastruktur sosial, ketahanan pangan, serta penyediaan fasilitas umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pengelolaan dan pendayagunaan wakaf di Kecamatan Stabat telah berjalan cukup efektif, namun masih diperlukan penguatan kapasitas nazhir, peningkatan sosialisasi, serta optimalisasi wakaf produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Copyrights © 2026